Daftar Gugatan Pilkada 2024 yang Tidak Diterima MK: Ada Medan, Pekanbaru, hingga Sumut
Sejumlah daerah ditolak gugatannya terkait Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sesi 1 di Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
![Daftar Gugatan Pilkada 2024 yang Tidak Diterima MK: Ada Medan, Pekanbaru, hingga Sumut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Ruang-Sidang-Panel-III-Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
27. Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024.
28. Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
29. Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.
30. Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024.
31. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
32. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
33. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
34. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.
35. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Gugatan yang Dikabulkan
Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan mengabulkan sembilan penarikan permohonan.
Majelis Hakim Konstitusi juga menetapkan delapan permohonan gugur.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang.
Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Sesi 1 sidang dismissal tersebut.
Dari total 58 perkara tersebut di antaranya terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.