MK Kabulkan 9 Penarikan Permohonan PHPU di Sesi 1 Sidang Putusan Sela 4 Februari, Ini Daftarnya
Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal atau putusan sela yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Berikut ini daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:
1. Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.
2. Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten tahun 2024. Pemohon Widiyarso Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.
3. Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sawahlunto tahun 2024. Pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari.
4. Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024. Pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie.
5. Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota Kota Semarang tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.
6. Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota Kota Probolinggo tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.