Fraksi PKB Minta Pelaksanaan PSU Jelang Lebaran Idulfitri Ditinjau Ulang
Mohammad Toha meminta agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah saat Ramadan atau menjelang Idulfitri harus ditinjau ulang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha, meminta agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah saat Ramadan atau menjelang Idulfitri harus ditinjau ulang.
Dia menilai, bulan suci merupakan waktu untuk fokus melaksanakan ibadah.
Baca juga: 24 Daerah Harus Gelar PSU, KPU Masih Koordinasi Soal Dana dengan Kemendagri
"Bulan puasa itu bulan yang baik, untuk meningkatkan ketaqwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat, tapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda," kata Toha, dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Untuk diketahui, sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU. Rinciannya, 15 PSU dilaksanakan di seluruh daerah, dan 9 PSU dilaksanakan di sejumlah TPS.
Waktu pelaksanaannya berbeda-beda, yang paling cepat berdasarkan tenggat waktu 30 hari dari putusan Mahkamah Konstitusi yakni pada 26 Maret 2025 untuk PSU seluruh daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Barito Kalsel, Kabupaten Siak Riau, dan rekapitulasi uang di Kabupaten Puncak Jaya Papua Tengah.
Sementara 26 Maret 2025 bertepatan dengan 25 Ramadhan 1446 H atau H-5 Idul Fitri.
Toha menilai, waktu itu kurang tepat untuk PSU. Sebab, pada akhir bulan puasa, umat Islam harus memperbanyak ibadah, dan disibukkan dengan berbagai kebutuhan perayaan Idul Fitri.
Baca juga: Antisipasi Konflik, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU
Termasuk keperluan mudik, berkunjung ke pemakaman orang tua, keluarga, dan kegiatan lainnya.
"Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang," ucap Toha.
Sebab itu, Toha menilai penyelenggara pemilu untuk meninjau ulang rencana PSU pada 26 Maret 2025.
"PSU bila dipaksakan pada 26 Maret 2025 akan banyak mafsadatnya. Sebaiknya penyelenggara berpikir ulang, jangan grusa-grusu," pungkasnya.
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
Usulan KPU 22 Maret 2025
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.