Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran politik uang dan pengarahan ASN di bulan Ramadan kali ini masih bisa terjadi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran politik uang dan pengarahan aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadan kali ini masih bisa terjadi.
Diketahui, ada 24 daerah yang bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Saat ini proses sedang berjalan.
"Ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan yang kami harap itu tidak terjadi," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Satu di antara langkah yang bakal dilakukan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran itu dengan mengaktifkan kembali panitia pengawas ad hoc.
Koordinasi ke setiap jajaran daerah dan juga pihak yang berkaitan dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti polisi juga jaksa, turut dilakukan.
Bagja berharap semua proses tahapan PSU dapat berlangsung jelas dan cepat dari semua sisi termasuk anggaran. Mengingat faktor tersebut penting dalam proses mereka melakukan pengawasan.
"Salah satunya politik uang ataupun pengarahan aparatur ya kalau tidak salah. Jadi kami harus mengaktifkan kembali panwas (panitia pengawasan) ad hoc jika berkaitan dengan tahapan pencalonan ini dan berkaitan dengan penggerakan ASN ataupun juga keterlibatan ASN ataupun juga politik uang," ujarnya.
"Kami tetap memberikan perintah kepada Bawaslu kabupaten, kota dan Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses-proses patroli pengawasan yang lebih diintensifkan yang bisa mencegah ataupun meredusir politik uang," pungkas Bagja.
Diketahui, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya bakal melaksanakan PSU harus segera bergerak.
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.