Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran politik uang dan pengarahan ASN di bulan Ramadan kali ini masih bisa terjadi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PSU RAWAN POLITIK UANG - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat diwawancarai di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024). Bagja mengatakan pelanggaran politik uang dan pengarahan ASN di bulan Ramadan kali ini masih bisa terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran politik uang dan pengarahan aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadan kali ini masih bisa terjadi.

Diketahui, ada 24 daerah yang bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Saat ini proses sedang berjalan.

"Ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan yang kami harap itu tidak terjadi," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Satu di antara langkah yang bakal dilakukan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran itu dengan mengaktifkan kembali panitia pengawas ad hoc.

Koordinasi ke setiap jajaran daerah dan juga pihak yang berkaitan dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti polisi juga jaksa, turut dilakukan.

Bagja berharap semua proses tahapan PSU dapat berlangsung jelas dan cepat dari semua sisi termasuk anggaran. Mengingat faktor tersebut penting dalam proses mereka melakukan pengawasan.

Berita Rekomendasi

"Salah satunya politik uang ataupun pengarahan aparatur ya kalau tidak salah. Jadi kami harus mengaktifkan kembali panwas (panitia pengawasan) ad hoc jika berkaitan dengan tahapan pencalonan ini dan berkaitan dengan penggerakan ASN ataupun juga keterlibatan ASN ataupun juga politik uang," ujarnya.

"Kami tetap memberikan perintah kepada Bawaslu kabupaten, kota dan Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses-proses patroli pengawasan yang lebih diintensifkan yang bisa mencegah ataupun meredusir politik uang," pungkas Bagja.

Diketahui, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya bakal melaksanakan PSU harus segera bergerak.

Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas