Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PAN Kekeh Mendes Yandri Susato Tak Cawe-cawe Dalam Pilkada Serang 2024

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, bersikukuh Mendes Yandri Susanto tidak cawe-cawe dalam Pilkada Serang 2024.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PAN Kekeh Mendes Yandri Susato Tak Cawe-cawe Dalam Pilkada Serang 2024
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
PAN - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay beberapa waktu lalu. Ia bersikukuh Mendes Yandri Susanto tidak cawe-cawe dalam Pilkada Serang 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, bersikukuh bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto tidak cawe-cawe dalam Pilkada Serang 2024.

"Kami menilai bahwa beliau (Yandri) tidak ikut intervensi itu (Pilkada Serang)," kata Saleh di Kantor DPP PAN, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Yandri disebut terbukti melakukan cawe-cawe dalam Pilkada Serang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Saleh mengklaim, seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, tak satu pun yang membuktikan Yandri cawe-cawe.

"Jadi karena itu kami tetap pada kondisi dan kesimpulan kami tidak salah dalam hal ini," ujar Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Baca juga: Yandri Susanto Berikan Klarifikasi Soal Tuduhan Cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang 2024

Namun, dia menuturkan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Lebih lanjut, Saleh menuturkan bahwa PAN akan melakukan evaluasi berbagai macam hal yang berkenaan dengan keputusan MK.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga apa-apa yang disampaikan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu diharapkan tidak jadi bahan lagi untuk menggugat ke depan hasil daripada PSU yang akan dilakukan di Serang itu," ucapnya.

Baca juga: 3 Pembelaan Mendes Yandri Susanto soal Cawe-cawe Istri di Pilkada Serang

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang.

Sebab, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

PAN Yakin Istri Yandi Menang Pilkada Serang

Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Saleh optimistis istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, bakal memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang.

"Kalau sejauh ini saya kira kita masih sangat optimis," kata Saleh.

Menurut Saleh, keyakinan menang itu lantaran tim pemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas sudah siap untuk PSU.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas