370 Petugas Haji Daerah Kerja Makkah Diberangkatkan, Nizar Ali: Tidak Semua Petugas Bisa Berhaji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, melepas petugas haji Daerah Kerja (Daker) Makkah di Asrama Haji Pondok Gede,
Penulis: Husein Sanusi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, melepas Petugas haji Daerah Kerja (Daker) Makkah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (8/7/2019.
Sebanyak 370 petugas haji akan diberangkatkan ke Makkah pada Selasa (9/7/2019) pagi ini.
Petugas ini akan terbang dari Bandara Internasional Sokarno Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda penerbangan pukul 11.00 WIB.
Nizar Ali menjelaskan, tidak semua petugas haji yang diberangkatkan ke Arab Saudi bisa melaksanakan ibadah haji.
Hal ini disebabkan karena ada tugas pokok yang harus dipenuhi petugas haji saat masa puncak haji di Arafah.
"Para petugas haji harus memperbaiki niat karena niatnya sebagai petugas haji kalau selama bertugas ada kesempatan berhaji, Alhamdulillah, sebab ada beberapa petugas yang tidak bisa berhaji," kata Nizar Ali.
Baca: Diare dan Harus Dirawat di RS, Satu Jemaah Haji Tak Bisa Terbang Bersama Rombongannya
Nizar Ali menambahkan, petugas yang tidak berhaji nanti tidak akan mengenakan pakain ihram saat puncak haji di Arafah.
Perlu diketahui, musim haji tahun 2019 ini Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 10 ribu kuota haji.
Baca: Usianya 96 Tahun, Kakek Ismail Semangat Pergi Haji, Meski Jalan Pincang karena Nyeri di Kakinya
Tambahan kuota ini berdampak terhadap banyak hal layanan haji termasuk tambahan petugas haji.
"Kita akan menambah 100 petugas karena ada tambahan 10000 kuota haji. Mekanismenya sudah tidak mungkin rekruitmen otomatis penunjukan," katanya.
Namun penambahan petugas ini masih mengalami kendala soal anggaran.
"Jumlahnya sudah disetujui tapi terkendala aspek anggaran, maka kita butuh back up dari Kementerian Keuangan," kata Nizar Ali.