Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rasulullah Pernah Tawaf Dan Sa’i Naik Unta, Sekarang Jemaah Haji Pakai Scooter Matic, Bolehkah?

Jemaah haji maupuan umrah yang memanfaatkan layanan ini tidak lagi menjalankan tawaf dan sa’i dengan jalan kaki atau lari-lari kecil

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Rasulullah Pernah Tawaf Dan Sa’i Naik Unta, Sekarang Jemaah Haji Pakai Scooter Matic, Bolehkah?
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Suasana lantai atas Masjidil Haram jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Kakbah dan Sa'i dari Bukit Safa ke Marwah dengan menggunakn scooter matic. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Pengelola Masjidil Haram menyediakan layanan tawaf dan sa’i dengan mengendarai scooter matic. Layanan ini tersedia di lantai atas Masjidil Haram.

Jemaah haji  maupuan umrah yang memanfaatkan layanan ini tidak lagi menjalankan tawaf dan sa’i dengan jalan kaki atau lari-lari kecil saat melintasi bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Mereka akan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dan sa’i dari bukit Safa dan Marwah dengan mengendarai kendaraan scooter matic.

Layanan ini tidak gratis, pengelola Masjidil Haram menetapkan tarif 50 Riyal untuk scooter matic yang berisi satu penumpang dan 100 Riyal untuk scooter matic berisi dua penumpang.

Untuk satu kali penyewaan bisa dipakai buat melaksanakan Tawaf dan Sa’i tanpa harus membayar lagi.

Namun, apakah sah Tawaf dan Sa’inya seseorang dengan menggunakan scooter matic. Berikut penjelesan KH Ahmad Wazir, Konsultan Ibadah, Panitia Pelaksan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Sabtu (13/7/2019):

Berita Rekomendasi

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, bahwa jika Tawaf dan Sa’i dilakukan bagi yang udzur, semisal lansia, sakit dll,maka hukumnya boleh ( la haraj ).

Tetapi bagi yang tidak menyandang udzur, terdapat perbedaan ulama:

1. Pendapat pertama mengatakan, belum mencukupi sahnya tawaf, mereka mengemukakan alasan karena tawaf itu sama dengan salat, sebagaimana salat dengan duduk, berkendara, bagi yang mampu berdiri, demikian halnya tawaf, tawaf dengan scooter bagi yang tidak uzur, hukumnya tidak sah.

2. Pendapat Malikiyyah dan Ahnaf yang mengatakan: boleh, tetapi wajib bayar dam, alasannya karena tawaf denga kondisi berjalan itu hukumnya wajib, wajib jika ditinggalkan harus bayar dam.

3. Pendapat ketiga :

Boleh, dan tidak usah membayar dam, pendapat inilah yang dipilih oleh imam Ibnu Almundzir .

Dan kelihatannya inilah pendapat yang terkuat, karena Rasulullah Saw ,juga pernah melakukan tawaf di atas unta.

Demikian edukasi singkat .

Wallahu a'lam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas