Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Mulai Bayar Dam, Denda Bagi Haji Tamattu’

Mengenai berapa besaran berapa yang harus dibayar oleh jemaah haji tergantung pada teknik atau cara pembayarannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Mulai Bayar Dam, Denda Bagi Haji Tamattu’
Husain Sanusi/Tribunnews.com
Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali 

“Maknanya, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta. Ini semua dipersembahkan untuk Allah, makanya yang lebih tepat menggunakan istilah hadyu, kalau fikih istilah dam, kalau dam itu kan menyembelih binatang,”

“Sebagian kitab menyebutkan hadyu, ini kan hadiah. Ini diberikan pada tanah haram, hakikatnya menyembelih binatang untuk dipersembahkan untuk Allah,” pungkas Kyai Wazir.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas