Sakit Saat Haji, Ini Solusi Hukum Fiqihnya
Maka,ketika benar terjadi dia sakit,seseorang boleh tahallul haji ato umroh,baginya tidak di kenai dam
Editor: Husein Sanusi
Catatan KH. Ahmad Wazir Ali, Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Jika ada dugaan akan terjadinya penghalang untuk meneruskan hajinya ,semisal sakit di tengah perjalanan prosesi manasiknya,atau ketakutan musuh dll,maka jama'ah di anjurkan ihrom bersarat, dg tambahan niat :
لبيك اللهم حجا / عمرة
إن حبسنى حابس اللهم محلى حيث حبستنى
Maka,ketika benar terjadi dia sakit,seseorang boleh tahallul haji ato umroh,baginya tidak di kenai dam, dia harus haji tahun berikutnya,kecuali jika hajinya itu haji Islam ,maka dia wajib qodho'
Status hukum istirat :
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para fuqoha' ttg ISTIRATH,
1..ISTIRATH itu tidak di syareatkan,sehinga tidak ada pengaruh setelahnya.ini pendapat Ibnu Umar Ra dan Ahnaf serta Malikiyyah .
2. Isthiroth itu di syareatkan,dan ini pendapat ulama Syafi'iyah dan Hanabilah ,riwayat dari Umar Ra,Usman Ra,Ibnu Mas' ud,Ibnu Abbas ,Sa'id bin musayyab ,Urwah,Atho' ,alqomah dan syureh .
3. Isthiroth itu hukumnya wajib, ini pendapat dhohoriyyah .
Ulama' yg mengingkarinya beralasan,karena tidak ada hadis yg Tsabit,atau hadis yg ada itu di ihtimalkan ( di mumkinkan ) itu husus nabi ( khususiyyah ).
Imam Baihaqi berkata : seandainya hadis dhuba'ah itu telah sampai kepada Ibnu Umar Ra dalam soal isthiroth,tentu dia akan mengakui itu ( isthiroth ).
Tarjih :
Rasulullah Saw ,tidak mengatakan isytirath itu dari awal,juga tidak memerintahkan para sahabatnya secara umum,akan tetapi beliau memerintahkan yg sakit,karena ada kekhawatiran untuk tidak bisa menyempurnakan hajinya,makanya lalu beliau mengajarinya isthiroth,so isythiroth inilah tidak menunjukkan kebolehan secara mutlaq,lebih lebih mewajibkan,karena ada qorinah haliyyah.