Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Saat Haji, Ini Solusi Hukum Fiqihnya

Maka,ketika benar terjadi dia sakit,seseorang boleh tahallul haji ato umroh,baginya tidak di kenai dam

Editor: Husein Sanusi
zoom-in Sakit Saat Haji, Ini Solusi Hukum Fiqihnya
Husain Sanusi/Tribunnews.com
Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali 

Catatan KH. Ahmad Wazir Ali, Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH -  Jika ada dugaan akan terjadinya penghalang untuk meneruskan hajinya ,semisal sakit di tengah perjalanan prosesi manasiknya,atau ketakutan musuh dll,maka jama'ah di anjurkan ihrom bersarat, dg tambahan niat :

لبيك اللهم حجا / عمرة
إن حبسنى حابس اللهم محلى حيث حبستنى

Maka,ketika benar terjadi dia sakit,seseorang boleh tahallul haji ato umroh,baginya tidak di kenai dam, dia harus haji tahun berikutnya,kecuali jika hajinya itu haji Islam ,maka dia wajib qodho'

Status hukum istirat :

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para fuqoha' ttg ISTIRATH,
1..ISTIRATH itu tidak di syareatkan,sehinga tidak ada pengaruh setelahnya.ini pendapat Ibnu Umar Ra dan Ahnaf serta Malikiyyah .

2. Isthiroth itu di syareatkan,dan ini pendapat ulama Syafi'iyah dan Hanabilah ,riwayat dari Umar Ra,Usman Ra,Ibnu Mas' ud,Ibnu Abbas ,Sa'id bin musayyab ,Urwah,Atho' ,alqomah dan syureh .

Berita Rekomendasi

3. Isthiroth itu hukumnya wajib, ini pendapat dhohoriyyah .

Ulama' yg mengingkarinya beralasan,karena tidak ada hadis yg Tsabit,atau hadis yg ada itu di ihtimalkan ( di mumkinkan ) itu husus nabi ( khususiyyah ).

Imam Baihaqi berkata : seandainya hadis dhuba'ah itu telah sampai kepada Ibnu Umar Ra dalam soal isthiroth,tentu dia akan mengakui itu ( isthiroth ).

Tarjih :
Rasulullah Saw ,tidak mengatakan isytirath itu dari awal,juga tidak memerintahkan para sahabatnya secara umum,akan tetapi beliau memerintahkan yg sakit,karena ada kekhawatiran untuk tidak bisa menyempurnakan hajinya,makanya lalu beliau mengajarinya isthiroth,so isythiroth inilah tidak menunjukkan kebolehan secara mutlaq,lebih lebih mewajibkan,karena ada qorinah haliyyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas