Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Akikah, Ingin Kurban, Apa Hukumya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum melaksanakan berkurban di Idul Adha sebelum akikah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Belum Akikah, Ingin Kurban, Apa Hukumya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar (kanan) bersama Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban Kota Bandung, drh Risti Lestari (tengah) memasang label sehat pada seekor domba yang sudah diperiksa kondisi fisik dan dinyatakan sehat dan layak untuk dijual, di peternakan H Dayat, Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Sementara sapi atau domba yang tidak sehat dan tidak layak untuk dijual akan diberi tanda silang di samping belakang ternak tersebut. Satgas ini akan bertugas hingga H+3 Iduladha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum melaksanakan berkurban di Idul Adha sebelum akikah.

Kaum Muslimin saat ini tengah mempersiapkan diri untuk berkurban di Idul Adha.

Bagi umat muslim, disarankan untuk memotong hewan kurban di hari Raya Idul Adha 2019.

Memotong hewan kurban dan akikah merupakan dua hal yang berbeda.

Meski begitu, rupanya banyak yang mempertanyakan hubungannya.

Yakni, bagaimana hukumnya seseorang yang ingin berkurban namun saat kecil orangtuanya belum melaksanakan akikah.

Dilansir TribunJakarta.com dari Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban karya Ustaz Abdul Somad, rupanya seseorang yang belum akikah boleh berkurban dengan beberapa alasan.

Berita Rekomendasi

Alasan pertama yakni hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu'akad, yang berarti ibadah sunnah yang dianjurkan pelaksanaannya.

Kedua, akikah merupakan kewajiban orang tua kepada anaknya, bukan kewajiban seseorang bagi dirinya sendiri.

Baca: Jelang Idul Adha, Yuk Kuatkan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Ini Pahala dan Panduannya

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari

ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).

Sementara itu, berdasarkan Mazhab Hanafi ibadah Kurban menasakh semua ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Akikah.

Nasakh itu berdasarkan ucapan Aisyah, “Ibadah kurban menasakh semua ibadah penyembelihan sebelumnya”

Berdasarkan pendapat ini maka tidak ada kewajiban bagi orang yang belum di-akikahkan agar ia mengakikahkan dirinya sendiri setelah ia dewasa.

Sebelumnya dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Taman Surga.net, Ustaz Abdul Somad mengatakan, tidak ada hubungannya antara akikah dengan berkurban.

"Akikah diri saya itu tanggung jawab ayah saya dulu, terhadap diri saya, bukan tanggung jawab saya. Kalau sekarang saya punya duit, apa yang saya lakukan, ya kurban," jelas Ustaz Abdul Somad di video tersebut.

Untuk itu, kata dia, untuk momen menjelang hari Raya Idul Adha 2019 ini, lebih baik mendahulukan kurban.

Kemudian, kata dia, jika setelahnya ingin melaksanakan akikah lagi, bisa dilakukan usai hari raya Idul Adha.

"Pergi ke mesjid, ini Rp 2,5 juta untuk kurban. Setelah nanti hari raya kurban ternyata rizki berlimpah dibalas Allah, ada duit untuk beli kambing, silahkan akikah," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, meski menjadi tanggung jawab sang ayah, anak yang sudah dewasa dan mampu boleh mengakikahnya dirinya sendiri meskipun usianya sudah tua.

"Boleh akikah diri sendiri, tapi buat yang berumur 40 tahun akikah saja, jangan minta ayun pakai marhaban," ujarnya sambil bercanda.

Simak Videonya:

Selain itu, dalam live Facebook di akun Facebook Ustadz Abdul Somad, 9 Agustus 2018, ia juga menjelaskan hal yang sama, yakni lebih baik mengutamakan kurban terlebih dahulu di waktu dekat ini.

"Ini orang ditanya, berkurban kau? tidak, aku belum akikah. Tiap ditanya itu pula asalannya tiap tahun, tidak ada hubungan akikah dengan kurban," ujarnya saat tausyiah di sebuah masjid di Kepulauan Riau.

Ia juga menambahkan, kalau hukum akikah itu tidak wajib.

"Maka yang dulu belum diakikahkan tak masalah, tak ada yang mewajibkan akikah. Akikah hukumnya sunah muakad, berkurbanlah," jelasnya sambil membacakan ayat pendukungnya.

Tips Sebelum Membeli Hewan Kurban

Sebelum memutuskan untuk membeli hewan untuk kurban, pembeli lebih baik lakukan beberapa saran ini.

Saran ini diberikan oleh para pedagang hewan di Pasar Hewan Tanjungsari untuk para pembeli yang ingin mencari hewan kurban.

Pasalnya, menurut Ayoh (51), salah satu pedagang hewan, banyak pembeli yang datang dalam keadaan awam.

Apa saja sarannya?

1. Tentukan Sebelum ke Tempat Penjualan Hewan Ternak

"Misal, tentukan, budgetnya Rp 3,5 juta, walaupun punya uang lebih," ujar Ayoh.

Menentukan budget, menurut Ayoh, menjaga pembeli dari membeli hewan kurban yang terlalu mahal atau dijual lebih mahal oleh pedagang nakal.

Selain itu, dengan adanya patokan harga beli, para pembeli dapat menawar harga hewan pada pedagang.

2. Tentukan Jenis Hewan yang Akan Dibeli

"Sapi saja kan banyak jenisnya, ada simental, limosin, ada brahman, dari awal enaknya sudah ditentukan," ujar Yusron (56), pedagang hewan.

Masing-masing jenis sapi, menurut Yusron, memiliki harga yang berbeda-beda.

Bila sudah menentukan jenis yang akan dibeli sejak awal, pembeli sudah memiliki perkiraan harga hewan tersebut.

3. Jangan Tergoda Harga Murah

"Domba juga ada yang murah, yang Rp 1,5 jutaan- Rp 2 jutaan, tapi itu domba betina atau yang belum bertanduk," ujar Ayoh.

Beberapa pedagang nakal kadang menawarkan hewan dagangannya dengan harga miring untuk menutupi kondisi hewan dagangannya.

Kemungkinannya, menurut Ayoh, antara hewannya belum cukup umur untuk kurban atau malah memiliki kondisi yang buruk. (TribunJakarta/TribunJabar)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas