Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tindak Lanjuti SKB 3 Menteri 

Himperra akan memberikan piagam dan penghargaan khusus untuk Menteri Perumahan Maruarar Sirait

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tindak Lanjuti SKB 3 Menteri 
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Ilustrasi: Area kawasan perumahan saat akan melakukan pembebasan lahan kosong di kawasan Griya Paniki Indah, Manado, Sulawesi Utara 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah

Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono bilang, keputusan yang ditanda tangangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum, disambut gembira oleh pengembang anggota Himperra seluruh Indonesia.

Baca juga: Atasi Suhu Tinggi, Ridwan Kamil Rencanakan Tanam 3 Juta Pohon di Jalan & Atas Gedung-gedung Jakarta

Ari menyampaikan hal ini usai audiensi dan berdiskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait dan jajaran di kantor Kementerian PKP, di Jakarta, Selasa 25/11/2024).

“Pada kesempatan audiensi tersebut kami sampaikan bahwa Himperra mengucapkan terimakasih atas digulirkannya SKB 3 menteri ini," ujarnya.

"Pemerintah bergerak cepat. Ini menunjukkan Presiden Prabowo dan para menterinya pro rakyat. Sesuai isi SKB, Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah,” kata Ari dikutip dari keterangan pers tertulis, Rabu, 27 November 2024.

Ari menjelaskan, langkah kolaborasi yang dilakukan tiga Menteri Prabowo itu merupakan kado istimewa buat MBR karena sangat membantu meringankan beban masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah.

Berita Rekomendasi

Karena itu, pada Rakernas Himperra, yang akan berlangsung Bulan Desember 2024 nanti, Himperra akan memberikan piagam dan penghargaan khusus untuk Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Penghargaan yang akan diberikan kepada tiga menteri sebagai bentuk apresiasi dari Himperra kepada para pengambil kebijakan yang terbukti mampu membuat gebrakan cepat dan dukungan nyata pro rakyat, sehingga memudahkan masyarakat memiliki rumah.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Ada Lahan BUMN yang Bakal Dukung Program 3 Juta Rumah

Setelah keluarnya SKB 3 menteri ini, Himperra juga menghimbau untuk dilanjutkan lagi dengan SKB dengan berbagai kementrian lain yang terkait dengan sektor Perumahan Nasional dan Agenda Nasional percepatan Program 3 Juta Rumah

Misalnya dengan kementrian ATR/BPN terkait LSD (Lahan Sawah Dilindungi), dan berbagai hal terkait Pensertipikatan. Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Pinjol, Kementrian Lingkungan Hidup terkait Amdal, UPL & UKL, Kementrian ESDM terkait pemanfaat Air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN serta BPJS-TK.

“Yang perlu juga dengan Polri. Beberapa oknum di kepolisian mendatangi lokasi proyek perumahan, mengecek ijinnya, kualitas bangunan, pemanfaatan air tanah atau sumur bor dan lain-lain. Nanti anggota kami di panggil ke Polres, disidik dan dituntut dengan sangkaan atas berbagai pelanggaran menurut mereka terjadi,” tambah CEO Riscon Group itu.

Kerjasama dengan berbagai Lembaga itu lanjutnya bertujuan untuk mensukseskan program Pembangunan 3 juta Rumah, sekaligus membantu MBR sesuai visi negara yang pro rakyat.

“Himperra selama ini tetap konsisten mendukung program-program  pemerintah didalam pemenuhan rumah untuk MBR. Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bersama bergotong royong dalam penyediaan perumahan untuk rakyat,” pungkasnya.

SKB 3 Menteri Atur 3 Hal

Sebagai informasi, SKB yang ditanda tangani oleh tiga menteri mengatur tiga hal yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah.

Yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari. 

Selanjutnya, SKB akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang paling lambat ditargetkan akan selesai pada Desember 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas