181 Warga Indonesia Ditangkap Petugas Arab Saudi Saat Ibadah Haji
181 warga Indonesia ditangkap petugas Arab Saudi saat ibadah haji, bagaimana nasib mereka kini?
Editor: Tiara Shelavie
181 warga Indonesia ditangkap petugas Arab Saudi saat ibadah haji, bagaimana nasib mereka kini?
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 181 Warga Negara Indonesia ( WNI ) diamankan otoritas berwenang Arab Saudi sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji karena tak pakai izin resmi.
Sebagian besar dari mereka digerebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Mekkah.
Saat ini, mereka ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi.
Fauzy Chusny dari Tim Media KJRI Jeddah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019) mengatakan, ada WNI yang kena razia sebelum wukuf di sebuah apartemen.
Sementara, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, para WNI itu ada yang berangkat haji dengan tanpa menggunakan visa haji.
Baca: Begini Kondisi Istri Abdul Aziz Gegara Disertasi Hubungan Seks Luar Nikah Halal & Sorotan ke Aa Gym
Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, mereka menggunakan visa ziarah, visa bisnis, maupun visa kerja musiman.
"Yang warga Saudi saja atau yang tinggal di Mekkah tidak otomatis bisa haji kalau tdk punya izin atau tasrih (izin haji)," katanya.
Selain itu, terdapat puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tak punya tiket pulang.