Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi, Inilah Daftar Biaya Ibadah Haji 2020 di 13 Embarkasi Indonesia

Kementerian Agama RI akhirnya resmi mengumumkan daftar Biaya Ibadah Haji 2020. Pengumuman itu dirilis oleh Humas Kementerian Agama, Jumat (13/3/2020)

Editor: Aji Bramastra
zoom-in Resmi, Inilah Daftar Biaya Ibadah Haji 2020 di 13 Embarkasi Indonesia
BANGKA POS/Resha Juhari
Seorang Jamaah Haji sujud syukur saat tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalan Baru, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (24/9/2016). Sebanyak 299 jamaah haji asal Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang tergabung pada kelompok terbang (kloter) enam tiba di bandara itu setelah menunaikan ibadah haji di Mekkah. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI akhirnya resmi mengumumkan daftar Biaya Ibadah Haji 2020.

Pengumuman itu dirilis oleh Humas Kementerian Agama, Jumat (13/3/2020). 

Penjelasan soal biaya itu diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020. 

Baca: Kemenag Minta Biro Perjalanan Umrah Jadwal Ulang Keberangkatan Jemaah

Baca: Cegah Virus Corona, Kemenag Terapkan Kebijakan ini dalam Seleksi Calon Petugas Haji 2020

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.

Berita Rekomendasi

“Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta, Jumat (13/03). 

“Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya. 

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M.

Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. 

Maman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi: 

1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602; 

2. Embarkasi Medan Rp32.172.602; 

3. Embarkasi Batam Rp33.083.602; 

4. Embarkasi Padang Rp33.172.602; 

5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602; 

6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002; 

8. Embarkasi Solo Rp35.972.602; 

9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602; 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602; 

12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan 

13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168; 

2. Embarkasi Medan Rp66.111.168; 

3. Embarkasi Batam Rp67.022.168; 

4. Embarkasi Padang Rp67.111.168; 

5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168; 

6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;

7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568; 

8. Embarkasi Solo Rp69.911.168; 

9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168; 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168; 

12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan 

13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas