Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah Haji Batal, Bagaimana Nasib yang Sudah Lunas? Ini Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih

Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 ini. Bagaimana jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)?

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibadah Haji Batal, Bagaimana Nasib yang Sudah Lunas? Ini Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih
(Tribunnews/Darmawan/MCH2019).
Jemaah haji khusus mulai dipulangkan ke Tanah Air sejak Jumat (16/08/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 ini. Bagaimana jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)?

Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M menyebut jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Baca: Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran 

Baca: Indonesia Batal Kirim Haji, Bagaimana Nasib Calon Jemaah yang Telah Lunas Bayar

Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona.
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. (Instagram/marco_umrah)

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menyebut meski diambil, jemaah tersebut tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji pada tahun 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," ungkap Muhajirin.

Berita Rekomendasi

Langkah pertama bagi jemaah adalah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Sertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan aslinya, fotokopi KTP dan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Pelepasan 450 jemaah haji asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di Hotel Arkan Bakkah, Makkah menuju Madinah, Rabu (21/8/2019).
Pelepasan 450 jemaah haji asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di Hotel Arkan Bakkah, Makkah menuju Madinah, Rabu (21/8/2019). (Tribunnews/Bahauddin/MCH2019)

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Tahapannya dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas