Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Tentang Hukum Arisan Hewa Kurban

Setiap Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijjah 1441 H, menjadi rutinitas bagi ummat muslim yang mampu untuk berkurban.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Penjelasan Ustaz Abdul Somad Tentang Hukum Arisan Hewa Kurban
Youtube channel Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijjah 1441 H, menjadi rutinitas bagi ummat muslim yang mampu untuk berkurban.

Momen Hari Raya Idul Adha, berkurban menjadi salah satu ibadah diantara amalan-amalan yang dilaksanakan.

Namun dibalik itu muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya berkurban dalam bentuk arisan? Apakah sah atau tidak kurban dalam bentuk arisan tersebut?

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Menjawab hal itu Ustad Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

Rekomendasi Untuk Anda

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?

CEK KESEHATAN HEWAN KURBAN - Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban, yang berada di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). Kegiatan ini untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan kepada masyarakat di Kota Tangerang, sehat, layak konsumsi dan sesuai syariat Islam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
CEK KESEHATAN HEWAN KURBAN - Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban, yang berada di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). Kegiatan ini untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan kepada masyarakat di Kota Tangerang, sehat, layak konsumsi dan sesuai syariat Islam. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun"

"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad utang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar Utangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas