Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Tarik Setoran Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah

Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Catat, Tarik Setoran Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan status calon jemaah haji.

Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujar Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6).

Baca juga: Haji 2021 Batal, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Jemaah, Mardani Ali: Masih Ada Waktu

Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan.

Baca juga: Menko PMK Klaim Dana Haji Dikelola dengan Kehati-hatian

Ramadan mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Bipih memakan waktu selama sembilan hari.

Berita Rekomendasi

Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ujarnya.

Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.

Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata Ramadan.

Baca juga: Kemenag Sebut Keputusan Pembatalan Haji Tidak Terburu-buru

Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian dana haji, yaitu:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas