Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Haji 60.000 Hanya untuk Jemaah Domestik Arab Saudi dan Para Ekspatriat

Kerajaan Arab Saudi akhirnya memutuskan pelaksanaan haji pada tahun 2021 ini terbatas hanya untuk jemaah di dalam negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuota Haji 60.000 Hanya untuk Jemaah Domestik Arab Saudi dan Para Ekspatriat
screenshot
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan skema kuota terbatas dalam pelaksanaan haji tahun 2021 ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai keputusan Pemerintah Arab Saudi didasarkan pada keselamatan jemaah.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Yaqut, Sabtu (12/6/2021).

Kerajaan Arab Saudi akhirnya memutuskan pelaksanaan haji pada tahun 2021 ini terbatas hanya untuk jemaah di dalam negeri, yakni, warga negara Arab Saudi maupun ekspatriat.

Dilansir dari laman Arab News, Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan bahwa hanya 60.000 jemaah dari dalam negeri.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di negara Petrodolar tersebut. Penyelenggaraan ibadah haji akan dimulai pada pertengahan Juli.

Dilansir dari Arabnews, para jemaah yang mengikuti haji dibatasi hanya untuk orang yang tidak memiliki penyakit kronis.

Berita Rekomendasi

Serta hanya untuk jemaah berumur 18 hingga 65 tahun.

Baca juga: Kisah Suami Istri Asal Bogor Gagal Berangkat Haji, Kumpulkan Uang Hasil Jualan Sapu Lidi Sejak 1990

Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jemaah untuk divaksin dengan vaksin yang telah ditetapkan. Para jemaah harus telah divaksin penuh atau yang telah divaksin minimal 14 hari sebelumnya.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan keputusan penundaan kembali pelaksanaan ibadah haji di tahun 2021 berdasarkan undang-undang dasar (UUD) 1945, terkait perlindungan yang diturunkan ke dalam Undang-undang Haji Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam UU Haji, ia menyebutkan tujuan penyelenggaraan haji ada tiga, yakni terkait pembinaan, pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).

"Keputusan ini keputusan yang tidak mengenakkan. Dasarnya konstitusi kita UUD 45 yang mengatakan bahwa negara wajib melindungi warga negaranya baik terhadap jiwa dan harta bendanya yang ada di dalam negeri atau luar negeri," kata Khoirizi.

Bicara perlindungan, menurutnya penyelenggaraan haji di tahun ini di luar kendali pemerintah, mengingat dunia masih dilanda pandemi Covid-19.

Khoirizi mengatakan, sejumlah persiapan pun telah dilakukan pihaknya di Kemenag jelang penyelenggaraan haji, walaupun belum ada kepastian pengumuman dari pemerintah Arab Saudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas