Pernyataan BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji
BPKH menyampaikan manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp 8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp 14 triliun.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Theresia Felisiani
![Pernyataan BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bpkh-anggito-abimanyu-webinar.jpg)
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman.
Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.
Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.
Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU ini sebenarnya sudah memberikan jaminan yang jelas tentang keberadaan dana haji.
Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.
Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jemaah haji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.