Soal Ibadah Haji 2022, DPR Berharap Arab Saudi Beri Kuota 221.000 Jemaah Haji
DPR berharap Arab Saudi memberikan kuota sejumlah 221.000 jemaah haji bagi Indonesia pada tahun 2022 pasca dicabutnya aturan Covid-19.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily berharap pihak Arab Saudi memberikan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Hal ini dinyatakan pasca pertemuan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Yaqut memperoleh kejelasan terkait ada tidaknya pemberangkatan jemaah haji dari luar Arab Saudi pada tahun 2022.
“Setidaknya mendaptkan kabar tersebut cukup melegakan hati umat Islam, khususnya muslim Indonesia. Yang perlu dipastikan kabar lebih lanjut adalah tentang berapa kuota yang akan diberikan kepada Indonesia,” jelas Ace pada Senin (21/3/2022) dikutip dari dpr.go.id.
Dirinya juga menambahkan, Komisi VIII DPR RI juga berharap kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar segera mengumumkan peraturan Pemerintah Arab Saudi yang mengatur penyelenggaraan haji.
Baca juga: POPULER Nasional: Pemberangkatan Jemaah Haji | Daftar Terbaru Wilayah PPKM
Baca juga: Minta Kepastian Kuota, Menteri Agama Tegaskan Pemerintah Siap Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini
Hal ini agar memberikan kepastian bagi jemaah haji dari luar Arab Saudi.
“Kami juga berharap bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kuota normal sebesar 221.000 jamaah Haji Indonesia atau kuota penuh sehingga dapat mempercepat daftar antrean yang tertunda keberangkatan selama dua tahun ini,” ujar Ace.
Ace juga berharap Yaqut yang masih berada di Arab Saudi untuk terus melakukan pembicaraan dengan pihak Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan dan kuota haji yang diberikan.
“Hal ini perlu pembicaraan diplomatik secara intensif dengan pihak yang berwenang menentukan jumlah kuota tersebut,” tuturnya.
Pemerintah Arab Saudi Cabut Karantina dan PCR, Angin Segar Ibadah Haji Indonesia
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan pembatasan Covid-19 bagi masyarakatnya maupun pelaku perjalanan internasional.
Pencabutan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 5 Maret 2022 lalu.
Hal ini dibuktikan dengan tidak diwajibkannya para pelancong untuk melakukan karantina dan tes Covid-19 PCR.
Selain itu, masyarakat dan pelaku perjalanan internasional tidak perlu lagi untuk menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.