Kuota Jemaah Haji Reguler Tahun 2022 untuk Tiap Provinsi Berdasarkan Keputusan Menag, Ini Daftarnya
Berikut daftar kuota jemaah haji reguler untuk tahun 2022 di tiap provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah mengumumkan terkait kuota haji pada tahun 2022.
Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam keputusan tersebut, Kemenag menetapkan kuota haji untuk jemaah Indonesia pada tahun 2022 sejumlah 100.051 orang.
Jumlah di atas terbagi menjadi dua yaitu kuota haji reguler sebanyak 92.825 orang dan kuota haji khusus sejumlah 7.226 orang.
Kemudian pada kuota haji reguler juga terbagi menjadi tiga yaitu kuota jemaah haji reguler sebanyak 92.246 orang, kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sejumlah 114 orang, serta kuota petugas haji daerah berjumlah 465 orang.
Baca juga: Tetapkan Ketentuan Kuota Haji, Menteri Agama: 92.825 Haji Reguler dan 7.226 Haji Khusus
Baca juga: Daftar Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi, Jemaah Tak Masuk Prioritas Berangkat Tahun Depan
Sedangkan untuk kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang dan kuota petugas haji khusus sejumlah 562 orang.
Selain itu, dalam keputusan tersebut juga dilampirkan kuota haji reguler untuk tiap provinsi.
Untuk selengkapnya berikut daftar kuota jemaah haji reguler untuk tiap provinsi pada tahun 2022 dikutip dari sleman.kemenag.go.id:
- Aceh: 1.988
- Sumatera Utara: 3.777
- Sumatera Barat: 2.093
- Riau: 2.290
- Jambi: 1.321
- Sumatera Selatan: 3.183