Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nama Jemaah Haji Tahun 2022 Bisa Dicek di haji.kemenag.go.id, Ini Link Download per Provinsi

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022. Berikut link daftar nama jemaahnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar Nama Jemaah Haji Tahun 2022 Bisa Dicek di haji.kemenag.go.id, Ini Link Download per Provinsi
IG @kemenag_ri
Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022. Berikut link daftar nama jemaahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022)

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," terang Hilman, dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji Reguler Dibagi dalam 241 Kloter, Berangkat dengan 236 Penerbangan

Hilman mengingatkan kepada calon jemaah untuk segera konfirmasi keberangkatan mulai Senin (9/5/2022) hingga 20 Mei 2022.

"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," ujar Hilman.

Link Cek Daftar Nama Jemaah Haji Tahun 2022

Untuk melihat daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 ini, Anda bisa klik link di sini.

Baca juga: Kemenag Ungkap Layanan untuk Jemaah Haji Indonesia, dari Hotel hingga Makan 119 Kali

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M ditetapkan berjumlah 100.051 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar Menag, Selasa (26/04/2022), di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.

Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji, namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas