Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat-syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir

Simak syarat daftar haji reguler, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Syarat-syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir
ThinkStock
Simak syarat daftar haji reguler, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan berikut ini. 

Lebih lengkapnya, bisa diakses di sini>>> Persyaratan dan Cara Lengkap Daftar Haji

Biaya Haji 2022

Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009.

Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Nur Jamal Shaid)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas