Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Travel yang Berangkatkan 46 Calon Haji Furoda

DPR minta pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan travel yang memberangkatkan 46 jemaah haji furoda menggunakan visa bermasalah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Travel yang Berangkatkan 46 Calon Haji Furoda
Kolase Kemenag/ Tribunnews
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief ungkap penyebab 46 WNI dideportasi dan tak jadi menjalankan ibadah haji, ternyata visa dari Malaysia dan Singapura. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan travel yang memberangkatkan 46 jemaah haji furoda menggunakan visa bermasalah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan travel yang memberangkatkan 46 jemaah haji furoda menggunakan visa bermasalah.

Akibat visa bermasalah itu, puluhan jemaah haji terpaksa dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, sanksi tegas berupa pencabutan izin perusahaan travel itu mesti dilakukan pemerintah.

"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," kata Ace, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

"Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup Besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ace meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menerima tawaran dari travel untuk menunaikam ibadah haji.

Dia menegaskan bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tidak akan bisa menjalankan Ibadah haji.

Berita Rekomendasi

"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," ucapnya.

"Oleh karena itu, untuk menegakan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa Singapura dan Malaysia untuk melaksanakan ibadah haji, harus dipulangkan dari Arab Saudi dan kembali ke Indonesia.

Kabar ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Pasalnya para WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.


“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Hilman Latief dalam keterangannya dari Makkah, Sabtu (2/7/2022). 

Baca juga: Satgas Haji Kawal Pemulangan 46 WNI yang Tertahan Imigrasi Karena Pakai Visa Singapura dan Malaysia

Para WNI tersebut sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Puluhan WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

Namun travel yang membawa mereka bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Reguler: Biaya hingga Lama Antrean

Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang soal kemungkinan Kemenag membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas