Penyebab Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Arab Saudi, Bermasalah dengan Visa
Penyebab jemaah calon Haji Furoda gagal berangkat ke Tanah Suci, ternyata jemaah tak bisa berangkat karena kehabisan kuota visa.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penyebab jemaah calon Haji Furoda gagal berangkat ke Arab Saudi.
Seperti diketahui, sekitar 4.000 jemaah calon Haji Furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci karena kehabisan kuota visa internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi.
"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," ujarnya saat dihubungi Kompas.tv, Minggu (3/7/2022).
Ia mengungkapkan, tahun ini hanya ada sedikit Haji Furoda yang berhasil diberangkatkan.
Namun, Syam tidak menyebutkan jumlah pastinya.
Lantas, apa saja yang bisa membuat jemaah calon Haji Furoda gagal berangkat?
Haji Furoda adalah haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ibadah Haji Furoda diperbolehkan, asalkan jemaah calon haji mendapatkan visa dan mendapat izin dari Arab Saudi, maka jemaah tersebut bisa memasuki wilayah negara Arab Saudi.
Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Reguler: Biaya hingga Lama Antrean
Jemaah calon Haji Furoda yang disebut haji mandiri ini dikelola oleh:
- Travel haji resmi;
- Travel tidak resmi atau tidak berizin;
- Yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
- Perorangan.
Ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.
Para jemaah yang menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan di Tanah Air maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Penyelenggaraan Haji Furodah dengan menggunakan visa non haji (umal dan ziarah) rentan terjadinya pengabaian hak-hak jemaah, terutama terkait aspek pelayanan, pembinaan, dan perlindungan.
Baca juga: Harga Haji Furoda di Indonesia, Capai Rp 300 Juta hingga Dijuluki Haji Sultan
Dalam praktiknya, jemaah furoda yang diberangkatkan oleh penyelenggara menggunakan visa dalam 3 jenis, yakni:
1. Visa Haji. Inilah cara yang benar, dan jemaah terjamin dapat melaksanakan ibadah haji.
2. Penyelenggara mendapatkan visa haji dari vendor/provider visa melalui sistem E-Hajj.
3. Untuk Visa Furoda, jemaah harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.
Beberapa ketentuan Haji Furoda telah disalahgunakan, baik dari sisi biaya mapun mekanisme.
Dari sisi biaya, Haji Furoda yang menggunakan visa haji, jemaah dikenakan tarif yang sangat mahal, bisa mencapai 6 kali lipat biaya haji reguler kuota, yakni antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Bisa Disebut Haji Mandiri, Beda dengan Haji Khusus
Dari sisi mekanisme, dalam perspektif hukum di Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggara ibadah haji, furoda diperbolehkan.
Namun, istilah furoda disalahgunakan oleh sebagian oknum peyelenggara, karena visa yang digunakan adalah visa non haji, bisa berupa visa ziarah atau visa umal.
Penyelenggara pun tetap mengklaim bahwa mekanisme tersebut disebutnya sebagai Haji Furoda.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.tv/Nurul Fitriana)