Sapuhi: 4.000-an Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dimungkinkan Batal Diberangkatkan
Sapuhi mengatakan setidaknya 4.000-an calon jemaah haji furoda dari Indonesia sangat dimungkinkan untuk batal diberangkatkan. Ini penjelasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengungkapkan adanya kemungkinan 4.000-an calon jemaah haji furoda dari Indonesia batal diberangkatkan.
Syam mengatakan hal ini dikarenakan habisnya kuota visa internasional.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa jumlah kuota visa internasional telah terpenuhi yaitu sejumlah 1 juta.
"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," ujar Syam dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Syam menambahkan sekitar 127 calon jemaah haji furoda dari Sapuhi tidak mendapatkan visa mujamalah yang biasa digunakan untuk jemaah Haji Furoda.
Di sisi lain, dirinya menjelaskan bahwa tahun 2022, calon jemaah haji furoda sedikit yang diberangkatkan.
Namun Syam tidak menjelaskan secara detail jumlahnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Travel yang Berangkatkan 46 Calon Haji Furoda
Sementara, katanya, keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini akan ditunda dan akan diberangkatkan pada tahun depan.
Sedangkan untuk syarat yang perlu dipenuhi adalah melakukan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.
Syarat tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan oleh Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022.
Selain poin di atas, tertulis pula kompensasi bagi jemaah haji furoda yang telah melunasi dan tidak membatalkannya yaitu berupa hadiah umrah gratis pada periode November 2022 atau Januari-Maret 2023 di Konsorsium Sapuhi.
Hanya saja, bagi jemaah haji furoda yang membatalkan dan melakukan pengajuan pengembalian dana maka diimbau agar mengikuti prosedur yang telah disepakati.
Diantaranya adalah jemaah melakukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada sekretariat Sapuhi.
Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Reguler: Biaya hingga Lama Antrean
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi terkait pembayaraan jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana haji furoda.
Setelah verifikasi dan validasi, pihak Sapuhi akan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.
"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1x3 hari kerja sejak permohonan diajukan."
"Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik, dan batik yang timbul atas kebajikan ini," demikian tertulis dalam surat pembatalan haji furoda.
Dijuluki Haji Sultan
Sebagai informasi, haji furoda merupakan program haji resmi tetapi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian haji furoda merupakan salah satu alternatif dalam pemberangkatan haji dengan cara menggunakan jalur keberangkatan dari negara lain di luar negeri (visa internasional).
Dikutip dari Tribunnews, dari segi biaya, calon jamaah yang mengikuti program haji furoda harus merogoh kocek yang tidak sedikit.
Diketahui beberapa agen mematok tarif bagi jemaah yang mengikuti haji furoda mulai dari 17.000 dolar AS sekira Rp 254 juta hingga 20.000 dolar AS atau setara dengan Rp 299-300 juta.
Adapun fasilitas yang akan diterima jemaah haji furoda diantaranya adalah hotel bintang lima yang disediakan pihak travel.
Namun biaya ratusan juta yang dikeluarkan tidak membuat jemaah haji furoda diberikan pelayanan khusus.
Tetap ada syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yaitu:
- Foto copy buku nikah bagi yang suami istri
- Foto copy akta kelahiran dan KTP
- Mengisi surat pernyataan
- Menyertakan buku vaksin
- Nama terdiri dari tiga suku kata
- Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 20 lembar dengan berlatar putih
- Pas foto berwarna 4x6 berlatar putih
- Melunasi pembayaran DP
- Melunasi seluruh sisa yang harus dilunasi pada saat mendapatkan kepastian visa mujamalah untuk jemaah haji furoda yang sudah terbit.
Sebagai peringatan, Kemenag tidak memiliki keterkaitan dengan penyelenggaran haji furoda.
Hal ini lantaran Kemenag hanya mengadakan dua jenis keberangkatan haji yaitu haji reguler dan haji khusus.
Tidak hanya secara penyelenggaraan, Kemenag juga tidak mengetahui kuota jemaah haji furoda yang diberikan Kerajaan Arab meski pemberian kuota merupakan bentuk hubungan diplomatik dengan Indonesia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Siti Nurjannah Wulandari)(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel lain terkait Ibadah Haji