Sapuhi: 4.000-an Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dimungkinkan Batal Diberangkatkan
Sapuhi mengatakan setidaknya 4.000-an calon jemaah haji furoda dari Indonesia sangat dimungkinkan untuk batal diberangkatkan. Ini penjelasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengungkapkan adanya kemungkinan 4.000-an calon jemaah haji furoda dari Indonesia batal diberangkatkan.
Syam mengatakan hal ini dikarenakan habisnya kuota visa internasional.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa jumlah kuota visa internasional telah terpenuhi yaitu sejumlah 1 juta.
"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," ujar Syam dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Syam menambahkan sekitar 127 calon jemaah haji furoda dari Sapuhi tidak mendapatkan visa mujamalah yang biasa digunakan untuk jemaah Haji Furoda.
Di sisi lain, dirinya menjelaskan bahwa tahun 2022, calon jemaah haji furoda sedikit yang diberangkatkan.
Namun Syam tidak menjelaskan secara detail jumlahnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Travel yang Berangkatkan 46 Calon Haji Furoda
Sementara, katanya, keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini akan ditunda dan akan diberangkatkan pada tahun depan.
Sedangkan untuk syarat yang perlu dipenuhi adalah melakukan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.
Syarat tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan oleh Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022.
Selain poin di atas, tertulis pula kompensasi bagi jemaah haji furoda yang telah melunasi dan tidak membatalkannya yaitu berupa hadiah umrah gratis pada periode November 2022 atau Januari-Maret 2023 di Konsorsium Sapuhi.
Hanya saja, bagi jemaah haji furoda yang membatalkan dan melakukan pengajuan pengembalian dana maka diimbau agar mengikuti prosedur yang telah disepakati.
Diantaranya adalah jemaah melakukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada sekretariat Sapuhi.
Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Reguler: Biaya hingga Lama Antrean
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi terkait pembayaraan jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana haji furoda.