Perbedaan Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, Berikut Ketentuannya
Perbedaan dari pengertian Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, sebagian besar jemaah menunaikan haji secara tamattu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
![Perbedaan Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, Berikut Ketentuannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/potret-masjidilharam-dipenuhi-jemaah-haji_20220702_085543.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, dalam artikel berikut ini.
Sebagian besar jemaah menunaikan haji secara tamattu, yang bisa melepaskan ihramnya.
Namun, sebagian jemaah juga ada yang melakukan Haji Ifrad.
Jemaah yang melaksanakan Haji Ifrad, tidak pernah melepas kain ihram sampai melepas tahalul seusai wukuf di Arafah.
Selain Haji Tamattu dan Haji Ifrad, juga ada Haji Qiran.
Lantas, seperti apa perbedaannya?
Berikut pengertiannya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) dan Buku Tuntunan Menasik Haji dan Umrah dari Kemenag:
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad yakni melakukan haji saja.
Bagi jemaah yang akan melakukan umrah wajib atau sunnat, setelah menyelesaikan hajinya dapat melaksanakan umrah.
Pelaksanaan haji secara Ifrad ini dapat dipilih oleh jemaah haji yang datang mendekati waktu wukuf, sekitar lima hari sebelum wukuf.
Baca juga: Tiba di Arafah, Sejumlah Jemaah Haji Indonesia Alami Dehidrasi Hingga Hipoglikemia
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.
Jemaah yang melakukan cara ini wajib membayar dam nusuk satu ekor kambing.
Haji Qiran dapat dipilih karena sesuatu hal, yakni seorang jemaah tidak dapat melaksanakan umrah, baik sebelum maupun sesudah haji.
Ketentuan ini termasuk bagi jemaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
![Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/potret-masjidilharam-dipenuhi-jemaah-haji_20220702_090210.jpg)
3. Haji Tamattu
Jemaah Haji Tamattu melakukan umrah lebih dulu, kemudian mengerjakan haji.
Cara ini dikenakan dam, yakni dengan menyembelih kambing.
Baca juga: Mengenal Padang Arafah: Tempat Berkumpulnya Jamaah Haji dari Seluruh Dunia
Adapun rukun haji yakni Ihram (disertai niat), wuquf di Arafah, thawaf ifadhah, sai, bercukur, dan tertib (sesuai dengan tuntunan manasik haji).
Jika seseorang tidak melaksanakan salah satu rukun tersebut, maka hajinya tidak sah.
Sedangkan, wajib haji yaitu Ihram haji dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, menghindari perbuatan yang dilarang dalam kondisi berihram, dan thawaf wada' bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Jika meninggalkan salah satu wajib haji, hajinya sah, tetapi wajib membayar dam.
![Jamaah Muslim tiba di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/potret-masjidilharam-dipenuhi-jemaah-haji_20220702_090025.jpg)
Lalu, rukun umrah yaitu Ihram (niat), thawaf, sai, bercukur, dan tertib.
Bila meninggalkan salah satu ruku umrah, umrahnya tidak sah.
Sedangkan wajib umrah adalah ihram umrah dari miqat dan tidak melakukan perbuatan yang diharamkan pada waktu umrah.
Jika meninggalkan wajib umrah, wajib membayar dam.
Baca juga: Tempat-tempat Wajib Ibadah Haji: Mekkah hingga Mina
Solusi bagi Jemaah Haji yang Berhalangan Umrah Wajib
Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin, menjelaskan ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.
Menurut Fauzin, bagi jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal.
Yakni menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib, dan melaksanakan umrah wajib.
“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya."
"Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (26/6/2022), dilansir laman Kemenag.
“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari Haji Tamattu menjadi Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” jelasnya.
Baca juga: Tidak Semua Petugas Melaksanakan Ibadah Haji, Siap Bertugas Bantu Jemaah
Apabila halangannya adalah sakit, Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.
Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf.
Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.
“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)