Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, Berikut Ketentuannya

Perbedaan dari pengertian Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, sebagian besar jemaah menunaikan haji secara tamattu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, Berikut Ketentuannya
AFP/-
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Perbedaan dari pengertian Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, sebagian besar jemaah menunaikan haji secara tamattu. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, dalam artikel berikut ini.

Sebagian besar jemaah menunaikan haji secara tamattu, yang bisa melepaskan ihramnya.

Namun, sebagian jemaah juga ada yang melakukan Haji Ifrad.

Jemaah yang melaksanakan Haji Ifrad, tidak pernah melepas kain ihram sampai melepas tahalul seusai wukuf di Arafah.

Selain Haji Tamattu dan Haji Ifrad, juga ada Haji Qiran.

Lantas, seperti apa perbedaannya?

Berikut pengertiannya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) dan Buku Tuntunan Menasik Haji dan Umrah dari Kemenag:

BERITA TERKAIT

1. Haji Ifrad

Haji Ifrad yakni melakukan haji saja.

Bagi jemaah yang akan melakukan umrah wajib atau sunnat, setelah menyelesaikan hajinya dapat melaksanakan umrah.

Pelaksanaan haji secara Ifrad ini dapat dipilih oleh jemaah haji yang datang mendekati waktu wukuf, sekitar lima hari sebelum wukuf.

Baca juga: Tiba di Arafah, Sejumlah Jemaah Haji Indonesia Alami Dehidrasi Hingga Hipoglikemia

2. Haji Qiran

Haji Qiran adalah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.

Jemaah yang melakukan cara ini wajib membayar dam nusuk satu ekor kambing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas