Perbedaan Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, Berikut Ketentuannya
Perbedaan dari pengertian Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, sebagian besar jemaah menunaikan haji secara tamattu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin, menjelaskan ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.
Menurut Fauzin, bagi jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal.
Yakni menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib, dan melaksanakan umrah wajib.
“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya."
"Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (26/6/2022), dilansir laman Kemenag.
“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari Haji Tamattu menjadi Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” jelasnya.
Baca juga: Tidak Semua Petugas Melaksanakan Ibadah Haji, Siap Bertugas Bantu Jemaah
Apabila halangannya adalah sakit, Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.
Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf.
Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.
“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)