Waktu Mepet, Komnas Haji Minta Komisi VIII Segera Menetapkan Biaya Haji 2025
Pasalnya, menurut Mustolih, penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta Komisi VIII DPR RI untuk segera menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pasalnya, menurut Mustolih, penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Formasi, Link dan Jadwalnya
"Padahal Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki masa reses. Berkaca pada musim haji tahun 2024, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden," ujar Mustolih melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Dirinya menilai persiapan haji yang terlalu singkat dan mepet akan berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal.
Baca juga: Kemenag Minta Proses Biovisa Jemaah Haji Indonesia Segera Dimulai
Di sisi lain calon jemaah butuh kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.
"Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap," kata Mustolih.
Penyelenggaraan ibadah haji, menurut Mustolih, memerlukan persiapan sangat matang karena menyangkut berbagai aspek teknis terlebih diselenggarakan di Arab Saudi.
Persiapan ini meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik dan sebagainya.
Semua aspek tersebut, kata Mustolih, membutuhkan biaya.
Sehingga harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen BPIH.
Kesepakatan rapat Panja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH dan BPKH nanti akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November- 6 Desember 2024, Ini Syaratnya
"Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler dan haji khusus. Dimana syarat dari penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR," katanya.
Komnas Haji berharap, penyelenggaraan ibadah haji 2025 bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.