Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatah Kuota Haji Indonesia Tahun 2025: Reguler 203.320 Orang, Haji Khusus 17.680 Orang

Ia mengatakan, jumlah kuota jemaah haji reguler itu sudah termasuk ke dalam petugas haji daerah yang ditunjuk pemerintah daerah (pemda). Selain itu,

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jatah Kuota Haji Indonesia Tahun 2025: Reguler 203.320 Orang, Haji Khusus 17.680 Orang
AFP/FADEL SENNA
Umat ????Muslim berdoa di sekitar Kabah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi pada 13 Juni 2024, menjelang ibadah haji tahunan. - Setelah melakukan perjalanan dari seluruh penjuru dunia ke kota suci Islam, para peziarah pertama-tama akan melakukan tawaf berjalan tujuh kali mengelilingi Kabah, kubus hitam raksasa yang didoakan umat Islam di seluruh dunia setiap hari. (Photo by FADEL SENNA / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief mengungkapkan Indonesia mendapatkan jatah kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang.

"Pembagian kuota yang kita terima yaitu 221 ribu yang untuk haji regulernya, yang untuk haji regulernya itu 203.320 yang dimaksud haji reguler itu ada jamaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jemaah," ujar Hilman dalam rapat antara Panja Haji DPR 2025 dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2025). 

Ia mengatakan, jumlah kuota jemaah haji reguler itu sudah termasuk ke dalam petugas haji daerah yang ditunjuk pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) termasuk dalam kuota haji reguler.

Di sisi lain, ia menjelaskan ada juga kuota haji khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi

"Untuk haji khususnya 17.680," jelasnya.

Lebih lanjut, Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas dari DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas haji. Sebaliknya, mereka tidak termasuk kuota haji reguler.

Berita Rekomendasi

"Sementara, untuk tim PHU, termasuk juga pengawas, DPR RI, DPD RI, BPK RI, dan lain-lain itu masuknya ke dalam kuota petugas bukan kuota jemaah," pungkasnya. 

Baca juga: Menko Yusril Segera Data Napi Jamaah Islamiyah yang Bisa Bebas Bersyarat dan Mendapat Grasi

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 bisa diturunkan di bawah Rp 90 juta.

Hal itu disampaikan Ketua Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, dalam rapat dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Kamis (2/1/2025).

"Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp90.000.000, wah ini luar biasa," kata Wachid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Wachid menyatakan bahwa hasil telaah Komisi VIII DPR RI itu serupa dengan kajian yang dilakukan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i.

"Bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah dapat di rasionalisasikan dibawah Rp90 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Baca juga: Pemerintah-DPR Targetkan Penetapan Biaya Haji 2025 pada 10 Januari, Menag Usul BPIH Rp93,38 Juta

Sebab itu, kata Wachid, Dirjen PHU Kementerian Agama harus menelaah kembali persentase komposisi biaya haji.

"Antara yang bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat dapat dibahas dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas