Perbedaan Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, Berikut Ketentuannya
Perbedaan dari pengertian Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu, sebagian besar jemaah menunaikan haji secara tamattu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Haji Qiran dapat dipilih karena sesuatu hal, yakni seorang jemaah tidak dapat melaksanakan umrah, baik sebelum maupun sesudah haji.
Ketentuan ini termasuk bagi jemaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
3. Haji Tamattu
Jemaah Haji Tamattu melakukan umrah lebih dulu, kemudian mengerjakan haji.
Cara ini dikenakan dam, yakni dengan menyembelih kambing.
Baca juga: Mengenal Padang Arafah: Tempat Berkumpulnya Jamaah Haji dari Seluruh Dunia
Adapun rukun haji yakni Ihram (disertai niat), wuquf di Arafah, thawaf ifadhah, sai, bercukur, dan tertib (sesuai dengan tuntunan manasik haji).
Jika seseorang tidak melaksanakan salah satu rukun tersebut, maka hajinya tidak sah.
Sedangkan, wajib haji yaitu Ihram haji dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, menghindari perbuatan yang dilarang dalam kondisi berihram, dan thawaf wada' bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Jika meninggalkan salah satu wajib haji, hajinya sah, tetapi wajib membayar dam.
Lalu, rukun umrah yaitu Ihram (niat), thawaf, sai, bercukur, dan tertib.
Bila meninggalkan salah satu ruku umrah, umrahnya tidak sah.
Sedangkan wajib umrah adalah ihram umrah dari miqat dan tidak melakukan perbuatan yang diharamkan pada waktu umrah.
Jika meninggalkan wajib umrah, wajib membayar dam.
Baca juga: Tempat-tempat Wajib Ibadah Haji: Mekkah hingga Mina
Solusi bagi Jemaah Haji yang Berhalangan Umrah Wajib