Aturan Protokol Covid untuk Jemaah Haji Indonesia yang Pulang ke Tanah Air: Wajib Antigen Bila Demam
Lalu, bagaimana prosedur karantina terhadap jemaah haji Indonesia yang sebentar lagi akan pulang ke Tanah Air?
Penulis: Aji Bramastra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Kasus Covid-19 di berbagai belahan dunia memang kembali menanjak.
Lalu, bagaimana prosedur karantina terhadap jemaah haji Indonesia yang sebentar lagi akan pulang ke Tanah Air?
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan tidak akan ada karantina secara menyeluruh.
Tapi, akan ada monitoring kesehatan. Monitoring yang dimaksud, jemaah haji nanti akan dites lewat thermo scanner.
Bila ada yang menunjukkan gejala demam saat datang di Tanah Air, akan menjalani tes Antigen.
Apabila hasil reagen menunjukkan reaktif, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19," kata Budi, Selasa (13/7/2022).
Jemaah haji lain yang tidak demam, akan langsung diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang Jumat 15 Juli, Ini Jadwal Lengkap Kloter Awal
Meski demikian, jemaah tersebut diminta untuk melalukan monitoring kesehatan mandiri selama 21 hari.
"Jemaah itu akan mendapat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji atau K3JH, dan akan dipantau oleh Dinkes setempat," ujar Budi. (*)