Berkaca Insiden Gagal Berangkat, Kemenag Bakal Rapikan Tata Kelola Haji Furoda
Kementerian Agama RI berharap bisa merapikan sistem kelola haji furoda setelah insiden banyaknya haji furoda gagal berangkat tahun ini.
Penulis: Aji Bramastra
Editor: Anita K Wardhani
TRIUNNEWS.COM, MADINAH - Kementerian Agama RI berharap bisa merapikan sistem kelola haji furoda.
Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, saat berbincang dengan HIMPUH atau Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia, di Madinah, Selasa (26/7/2022).
Menurut Hilman, adanya insiden banyaknya haji furoda gagal berangkat tahun ini, membuat Kemenag dalam posisi serba sulit.
Baca juga: Kisah Haji Furoda asal Kaltim: Visa Tak Kunjung Beres, Minta Tidak Ditertawakan Bila Batal Berangkat
“Kemarin kita tidak bisa bantu mereka, karen di sistem saja tidak ada nama mereka. Untuk membantu bagaimana akhirnya kan kita kerjasama dengan kedutaan dengan konjen agar tetap dilindungi sebagai warga Indonesia,” kata Hilman.
Menurut Hilman, tata kelola haji furoda selanjutnya bisa diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).
Dia berharap, adanya regulasi bisa memberikan perlindungan kepada setiap jemaah haji Indonesia tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berangkat lewat jalur haji furoda.
Regulasi soal haji furoda nantinya bisa mengatur banyak hal.
Termasuk misalnya, tidak semua perusahaan bisa memberangkatkan jamaah furoda. Hal ini bisa memperkecil kemungkinan adanya jemaah haji yang tidak berangkat haji dengan prosedur yang salah dan asal-asalan.
Baca juga: Soal Kasus Haji Furoda, Menag Yaqut Ajak Pemerintah Arab Saudi Diplomasi Guna Pengawasan Visa Furoda
"Jangan sampai jamaah furoda kembali menjadi korban akibat praktik oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terjadi pada musim haji tahun ini," kata Hilman.
Dalam diskusi dengan HIMPUH di Madinah, Hilman mengaku masih sekedar bertukar pikiran.
Ia berharap, ke depan, Kemenag bisa mendapatkan semua informasi soal haji furoda semakin transparan.
"Insya Allah kami (Kemenag dan Himpuh) sepakat untuk memperbaiki tata kelola haji furoda. Kami ingin membangun satu sistem yang lebih baik, ingin memberikan perlindungan jamaah yang lebih baik apapun visanya. Karena undang-undang tidak membedakan hak warga negara," ujar Hilman.
Sementara, Wakil Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Prana Tandjudin ada 252 jamaah dari Himpuh yang diberangkatkan sebagai jamaah furoda.
Semuanya, bisa berangkat.
Mengenai adanya haji furoda yang membayar via perusahaan di luar Himpuh yang gagal berangkat, ia enggan berkomentar.
Hanya saja, Prana mengakui, haji tahun ini, banyak hal di luar dugaan yang terjadi saat pemberangkatan jamaah akibat mepetnya waktu yang tersedia.
“Teman-teman PIHK ini diharapkan belajar untuk menangani jamaah furoda ini supaya betul akhirnya mendaftar dengan baik sehingga membuat jamaah enjoy,”ujar Prana. (*)