Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, BPKH Bicarakan Kerjasama Paling Strategis di Ekosistem Haji
Plt BPKH Fadlul Imansyah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah bicara soal investasi dan kerjasama ekosistem haji.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah.
Dalam pertemuan itu, Fadlul Imansyah mengungkap berdialog soal kemungkinan investasi dan kerjasama dalam ekosistem haji.
Adapun menurut Fadlul Imansyah potensi kerjasama yang paling strategis ada pada sektor layanan katering dan penyediaan transportasi bagi jemaah haji.
“Salah satu peluang investasi dalam ekosistem perhajian dapat menjadi pilihan yang sangat tepat seperti penyediaan akomodasi, layanan catering dan penyediaan transportasi bagi jemaah Indonesia,” kata Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Dalam lawatan pertama ke Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah juga diterangkan soal peran BPKH selaku lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji.
Di mana salah satunya adalah melakukan investasi untuk keperluan dukungan penyelenggaraan ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahun.
“Untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan haki, BPKH dengan tangan terbuka siap mengeksporasi peluang kerja sama yang sifatnya lokal maupun global,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi turut mendapat informasi soal lamanya daftar tunggu haji di Indonesia yang mencapai dua puluh tahun lebih.
Baca juga: Daftar Tunggu Haji di Daerah Capai 90 Tahun, Kemenag Ungkap Penyebabnya
Sebagai informasi, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi datang ke Indonesia sejak tanggal 24 Oktober lalu, dalam rangka melakukan sosialisasi terkait Visi Saudi 2030 di mana telah dibuka berbagai kemudahan dalam penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah oleh Arab Saudi.
Mulai dari perpanjangan masa berlaku visa umrah selama 90 hari, penghapusan syarat wajib vaksin meningitis untuk umrah, serta peluncuran aplikasi digital Nusuk yang mudahkan calon jemaah haji dan umrah dalam mengurus keperluan.