Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis, Hanya yang Komorbid Disarankan Tetap Vaksin
Kini vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWWS.COM, JAKARTA - Kini vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Baca juga: Kemenkes Umumkan Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Meningitis
Meski tidak wajib diberikan, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) tetap merekomendasikan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.
Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Meski sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri sendiri dari risiko penularan penyakit di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril dikutip Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, vaksinasi Meningitis Meningokokus menjadi kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Saudi Secara Resmi Cabut Syarat Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah dan Haji
Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” kata dr. Syahril.
Terpisah, Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Syarat Vaksin Meningitis, Kemenag Bakal Koordinasi dengan Kemenkes
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Menurut Hilman, penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
"Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," jelas Hilman.
"Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," tambah Hilman.
Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.
Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, Hilman mengatakan mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis.
Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.
"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga," pungkas Hilman.
PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis. (Tribun Network/fah/rin/wly)