Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Kemenag menerbitkan aturan kewajiban calon jemaah umrah dan haji khusus terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatatan).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan
Tim Media Center Haji 2002
Ilustrasi Rombongan Jemaah Haji Indonesia mengantre proses imigrasi di Bandara Jeddah, Arab Saudi.Kemenag menerbitkan aturan kewajiban calon jemaah umrah dan haji khusus terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatatan). 

Hal itu disampaikan Ma'ruf disela-sela kegiatan Peringatan Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak seperti dikutip dari youtube Setwapres, Senin (9/1/2023).

"Tentang adanya kewajiban BPJS (Kesehatan) saya kira kalau itu membawa kebaikan untuk menjamin sesuatu yang maslahat saya kira tidak ada masalah," kata Ma'ruf Amin.

"Dan memang orang harus siap untuk melaksanakan itu, memang pada awalnya tentu kaget-kaget, tetapi ketika itu mempunyai, ada jaminan yang bagus yang baik, untuk kebaikan jemaah itu sendiri itu seharusnya bisa diterima. Kita lihat nanti perkembangannya," jelas Ma'ruf Amin.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas