Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

Hidayat Nur Wahid mengkritik dan menolak usulan kenaikan biaya haji yang diajukan oleh Menteri Agama saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan MPR Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
Istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. Hidayat Nur Wahid, mengkritik dan menolak usulan kenaikan biaya haji yang diajukan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengkritik dan menolak usulan kenaikan biaya haji yang diajukan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag, Kamis (19/1/2023).

HNW sapaan akrabnya menilai, landasan Kemenag dalam menentukan angka kenaikan biaya haji lemah dan membuat resah calon jemaah.

“Memang ibadah Haji hanya diwajibkan bagi yang mampu, dan memang ada kondisi pembiayaan penyelenggaraan Haji yang menyebabkan biaya haji ditanggung setiap jamaah perlu disesuaikan. Namun penyesuaian tersebut harus berlandaskan perencanaan yang matang, asumsi-asumsi yang riil, dan maksimalisasi lobi dan koordinasi Kemenag dengan pihak Saudi juga dengan BPKH dan Komisi VIII DPR-RI, sehingga pembiayaan Haji tetap mampu dijangkau para calon jemaah Haji. Itulah juga sebagian aspirasi dari calon jemaah haji yang menolak keberatan dengan kenaikan biaya haji yang diusulkan Menag,” kata HNW dalam keterangan yang diterima, Senin (23/1/2023).

Apalagi maksimalisasi usaha untuk mendapatkan harga proporsional terkait penyelenggaraan haji, ternyata juga bisa sukses dilakukan, seperti biaya masya’ir yang tahun lalu dinaikkan oleh pihak Saudi menjadi konversi Rp 22 juta, tahun ini bisa turun ke angka normal Rp 5,5 juta.

“Ini contoh keberhasilan lobi kemenag untuk mengurangi pembiayaan berhaji, yang mestinya terus dilakukan untuk komponen-komponen memberatkan lainnya,” ucap dia.

Ditambah lagi, kata Hidayat, ada informasi dari pihak Saudi bahwa biaya penyelenggaraan Haji tahun 2023/1444H turun 30 persen dibanding tahun yang lalu.

“Bila benar demikian, tentu Kemenag akan lebih mampu hadirkan usulan biaya haji yang tidak membuat resah masyarakat, dan tetap memungkinkan jemaah berkemampuan laksanakan rukun Islam ke-5, naik haji,” ujarnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2023 Belum Final: Masih Mungkin Alami Perubahan

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, pada paparannya di DPR, Menteri Agama RI menyampaikan biaya pelaksanaan haji 2023 sebesar Rp 98,3 juta.

Dari angka tersebut, Rp 69,1 juta akan ditanggung oleh Jamaah Haji.

HNW menegaskan, angka yang disampaikan Menag tidak berlandaskan perencanaan yang sesuai dengan perkembangan dan peluang yang ada, sehingga perlu dikritisi dan dikoreksi.

Misalnya soal komponen nilai manfaat yang akan diterima Jamaah, Menag menyebutkan angkanya hanya Rp 5,9 Triliun. Padahal RKAT Keuangan Haji 2023 yang disampaikan Desember 2022 menetapkan Rp 8,1 Triliun, dan update Januari 2023 masih di level Rp 7,1 Triliun.

“Kemenag menurunkan alokasi nilai manfaat tanpa landasan yang jelas, sehingga seolah-olah biaya haji yang ditanggung oleh jamaah harus meningkat sangat signifikan, bahkan dalam usulan Menag naik hampir 2 kali lipat dari yang sebelumnya. Ini tentu patut dikoreksi,” ucapnya.

Baca juga: 8 Informasi Penting Ibadah Haji 2023, Jadwal Pemberangkatan, Usia Jemaah hingga Rincian Biaya Haji

Hidayat menerangkan, sebagian besar jamaah haji sudah menyetorkan ke bank yang ditunjuk Kemenag, uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta, lebih dari 20 tahun. Dan mereka berada pada posisi daftar tunggu di atas 20 tahunan juga. 

Jika per tahun nilai manfaat rata-ratanya hanya di angka 6 persen saja, maka hak mereka setelah 20 tahun menyetor ke bank adalah sekitar Rp 80,1 juta. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas