Jemaah Haji Jangan Merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Denda Fisik dan Bayar Rp800 Ribu
Merokok di area Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah, bisa didenda hukuman fisik dan penalti (dam) bayaran 200 Saudi Real (SR).
Editor: Anita K Wardhani
2. Kantor Pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.
3. Gedung asosiasi publlik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.
4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.
5. Gedung/ Hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.
6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.
7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, airport, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.
8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;
9. Angkutan dan Transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.
10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.
11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.
12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar.
13. Kabin ATM, bank, dan tiket dan sejenisnya.
(Tribun Network/Thamzil)