PPIH Koordinir Pembayaran DAM Petugas Haji Agar Transparan dan Akuntabel
Dalam pelaksanannya, DAM yang berjalan di jemaah hanya sampai pada penyembelihan. Padahal harus dipastikan DAM benar-benar tersalurkan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief pada 6 Juni lalu telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2023 tentang, Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.
Berikut ini ketentuan pembayaran DAM sesuai SE tersebut.
Ketentuan Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi
1. Petugas PPIH Kloter dan PPIH Arab membayar biaya Dam Saudi minimal sebesar SR 600;
2. Komponen pembiayaan Dam terdiri dari :
a. harga kambing;
b. jasa penyembelihan;
c. pengulitan;
d. pembersihan perut;
e. pendinginan (storage cold);
f. packing;
g. biaya pendistribusian dam ke wilayah Makkah.
3. Mekanisme pembayaran dikoordinasikan PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekkah.
4. Tempat Penyembelihan hewan Dam adalah Rumah Potong Hewan Al
Ukaisyiah Mekkah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.