Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kenakan Ratusan Gram Emas saat Pulang Haji, Daeng Kanang Dibayangi Pajak hingga Disorot MUI

Bea Cukai Makassar bakal memanggilan Suarnati Daeng Kanang (46) karena aksinya pakai emas 180 gram usai pulang haji, MUI juga sesalkan aksinya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buntut Kenakan Ratusan Gram Emas saat Pulang Haji, Daeng Kanang Dibayangi Pajak hingga Disorot MUI
Kolase Tribunnews.com: Tribun Timur/Istimewa dan Kompas.com/Darsil Yahya M
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023). Dirinya percaya emas bisa sembuhkan penyakit. Bea Cukai Makassar bakal melakukan pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang (46) karena aksinya pakai emas 180 gram usai pulang haji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jemaah haji Makassar Sulawesi Selatan Suarnati Daeng Kanang (46) menyita perhatian publik saat tiba di Tanah Air usai menunaikan ibadah haji.

Videonya viral di media sosial beberapa hari lalu.

Daeng Kanang mengenakan emas 180 gram ketika tiba di Bandara Sultan Hasanuddin

Dalam video yang beredar, perhiasan menyelimuti pergelangan tangan Daeng Kanang.

Sontak aksi memperlihatkan emas yang memiliki berat 180 gram itu menjadi perhatian banyak pihak.

Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan pun bakal melakukan pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang (46).

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, menjelaskan pemanggilan Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas ratusan garam itu.

Berita Rekomendasi

Pihaknya akan memintai keterangan dari yang bersangkutan apakah emas tersebut dibeli di Arab Saudi atau dibawa dari Tanah Air lalu dibawa ke Makkah.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Jadi secepatnya kita akan minta klarifikasi," ucapnya, dikutip dari TribunTimur.com, Minggu (9/7/2023).

Ia menerangkan, jika Daeng Kanang membeli emas 180 gram itu di Arab Saudi, maka pihak Bea Cukai akan melakukan penghitungan pajak bea dan cukai.

"Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap Zaeni.

Lebih lanjut, Zaeni mengaku, sudah meminta petugas Bea Cukai mendatangi rumah Daeng Kanang.

Namun, Daeng Kanang tidak berada di rumah lantaran pulang ke kampung halamannya di Jeneponto.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) nyoroti aksi pamer perhiasan emas tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas