Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Asuransi Jiwa bagi Jemaah Haji yang Wafat dan Kecelakaan

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Asuransi Jiwa bagi Jemaah Haji yang Wafat dan Kecelakaan
Thamzil Thahir/Tribun Timur
Ribuan jemaah haji memadati padang Arafah pada Selasa (27/6/2023). Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H. Simak selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.

Selain itu, Kemenag juga menyiapkan asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Diketahui, asuransi tersebut sudah dicairkan secara bertahap.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H, dikutip dari laman Kemenag.

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

Baca juga: Kemenag: Asuransi Jiwa bagi Jemaah Haji yang Wafat Sudah Mulai Ditransfer

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi

Berita Rekomendasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

Sebelumnya, Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, asuransi tersebut sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah.

Untuk itu, keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

"Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah," ujar Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," sambungnya.

Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih terus melakukan verifikasi data.

"Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran," ungkap Saiful Mujab.

Saiful menambahkan, pihak keluarga jemaah cukup melakukan konfirmasi ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah.

"Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum," tegas Saiful.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas