Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali: Pemerintah Bakal Buat Kajian Teknis

Menurut Muhadjir, usulan mengenai larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali mendapatkan sambutan baik dari berbagai pihak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau

Dirinya mengatakan masyarakat yang sudah berhaji bisa melaksanakan umrah.

"Menurut saya masih banyak pilihan. Kalau tidak haji bisa umrah, dan umrah itu haji kecil."

"Jadi sebenarnya sama saja tapi waktunya saja yang berbeda," ucap Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

Menurut Muhadjir, wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.

Dirinya menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir pada Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula Heritage Kemenko PMK.

Indonesia, menurut Muhadjir, perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

Dirinya menilai kedepan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.

“Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.

Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas