Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ringankan Jemaah, Menteri Agama Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Ringankan Jemaah, Menteri Agama Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji
Freepik
Ilustrasi Haji - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan adanya skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan adanya skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji.

Langkah ini, menurut Yaqut, untuk meringankan beban calon jamaah haji yang akan berangkat pada musim haji 1445 H/2024 M.

Baca juga: Kenaikan Harga Global Bikin Biaya Haji Makin Tak Terjangkau

"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan (biaya haji), tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan agar supaya calon jamaah tidak terlalu berat," ujar Gus Yaqut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.

Pada pelaksanaan haji mendatang, Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah.

BERITA TERKAIT

Jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.

"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ucap Yaqut.

Usulan ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Rencananya pada 27 September 2023 akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI.

Baca juga: Kementerian Agama: 85,46 Persen Calon Jemaah Lunasi Biaya Haji untuk Kuota Tambahan

"Kemudian nanti Insya Allah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," pungkas Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas