Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Salurkan Asuransi Rp 125 Juta untuk Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat

Saiful Mujab menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H Dalle Landaso Cadong, di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Salurkan Asuransi Rp 125 Juta untuk Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat
AP/Amr Nabil
Kementerian Agama mencatat ada 12 jemaah Indonesia yang wafat saat berada dalam penerbangan pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Foto ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. (AP Photo/Amr Nabil) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencatat ada 12 jemaah Indonesia yang wafat saat berada dalam penerbangan pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat saat penerbangan berhak mendapatkan asuransi ekstra cover senilai Rp 125 juta.

Baca juga: Pengamat Soroti Jemaah Haji 2023 Pergi ke Tanah Suci Tanpa Antre

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab mengatakan penyerahan asuransi ekstra cover merupakan implementasi perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap jemaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.

"Asuransi ektra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat," ujar Saiful Mujab melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Saiful Mujab menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H Dalle Landaso Cadong, di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar.

H Dalle Landaso Cadong wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air.

Berita Rekomendasi

H Dalle tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).

Baca juga: Penyaluran Daging Dam Jemaah Haji Indonesia ke Mustahik Butuh Diskresi dari Pemerintah

"Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi," tutur Saiful Mujab.

Atas nama Kementerian Agama, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, ekstra cover asuransi juga telah diserahkan kepada lima keluarga jemaah haji yang wafat di pesawat atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).

Asuransi esktra cover ini diserahkan di Asrama Haji Manyaran, Jawa Tengah, 2 November 2023.

Asuransi diserahkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kakanwil Jateng, dan pihak Garuda Indonesia.

"Jadi, dari 12 jemaah yang wafat di pesawat tahun 1444 H/2023 M, asuransi ekstra cover sudah diserahkan kepada ahli waris enam jemaah. Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung," ungkap Saiful Mujab.

Selang sehari, pada 3 November 2023, telah diserahkan juga asuransi ekstra cover oleh Saudia Airlines bagi jemaah wafat di pesawat atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57).

Penyerahan dilakukan di Aula kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, dihadiri Sekretaris Ditjen PHU Abdullah, Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, dan pihak Saudia Airlines.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas