Jamaah Haji Khusus 2024 Sudah Bisa Lakukan Pelunasan, Dibagi Jadi 2 Tahap, Ini Jadwalnya
Pelunasan biaya haji bagi jamaah haji khusus 1445/2024 M telah dibuka pada Selasa (12/12/2023).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan biaya haji bagi jamaah haji khusus 1445/2024 M telah dibuka pada Selasa (12/12/2023).
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji untuk jamaah haji khusus akan dibagi menjadi 2 tahap.
“Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023,” kata Anna Hasbie, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sementara untuk tahap pertama, terdapat 16.305 jamaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan biaya haji.
Adapun nama-nama jamaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dicek melalui laman haji.kemenag.go.id.
“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut Anna Hasbie.
Sementara untuk tahap kedua, nantinya Kementerian Agama akan memberikan informasi lebih lanjut.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Masih Dibuka, Simak Syaratnya
“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” terangnya.
Namun untuk melakukan pelunasan biaya haji, jamaah harus mendaftarkan diri sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan," jelasnya.
Sementara untuk cara pelunasan, Anna Hasbie mengatakan, jamaah haji khusus harus melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.
Anna Hasbie juga menjelaskan, jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.
Sebagai infromasi, kuota haji Khusus pada tahun 1445 H.2924 M berjumlah 17.680 orang.
Di antaranya, 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.
Peserta ibadah haji khusus ini jumlahnya 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Jamaah Haji Khusus 2024