Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan kebijakan mulai diterapkan untuk jemaah haji 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama mengamanatkan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan kebijakan mulai diterapkan untuk jemaah haji 2024.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ujar Anna melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.
Baca juga: Kemenag: Skema Penerbangan Jemaah Haji Tahun 2024 Alami Perubahan
Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tutur Anna.
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," tambah Anna.
Skema ini, kata Anna, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil.
Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," kata Anna.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.