Cara Daftar Petugas Haji Media Center Haji 2024, Cek Syarat Umum dan Khusus
Berikut ini cara daftar petugas haji Media Center Haji 2024. Simak syarat umum dan khusus untuk pendaftar dari media, humas Kemenag, dan
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar petugas haji Media Center Haji 2024.
Pendaftaran dibuka pada 29 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Seleksi ini dikhususkan untuk para Humas Kemenag, Jurnalis Media Ormas Islam, dan Jurnalis Media (televisi, online, radio, foto, dan cetak).
Bagi Anda yang berminat dapat mendaftar melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.
Simak syarat dan cara mendaftar petugas haji Media Center Haji 2024 di bawah ini.
Baca juga: 10.992 Peserta Lolos Verifikasi Berkas Seleksi Petugas Haji 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Berusia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
4. Belum pernah berhaji
5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami)
6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data
7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi
8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH
9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
Baca juga: Menteri Agama Ajukan Penambahan Kuota Petugas Haji ke Arab Saudi
Syarat Khusus:
A. Humas Kemenag:
1. Pegawai Kementerian Agama
2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi)
3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi
4. Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari:
- Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
5. Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
B. Jurnalis Media Ormas Islam
1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun
3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji
4. Berpaham keagamaan yang moderat
5. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Ormas Islam yang bersangkutan
7. Setiap Ormas Islam dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
C. Jurnalis Media:
1. Berasal dari media yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun
3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji
4. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
5. Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik
6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi
7. Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
Dokumen Persyaratan Umum
1. Formulir Pendaftaran
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Salinan Ijazah Terakhir
4. Salinan SK Pengangkatan Pegawai
5. Salinan surat izin dari suami bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami).
Syarat Dokumen Jurnalis Media Ormas Islam
1. Salinan akta pendirian Ormas Islam yang dikeluarkan oleh notaris
2. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA)
3. Salinan Kartu Pers
4. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan)
5. Salinan surat persetujuan dan rekomendasi Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.
Syarat Dokumen Jurnalis Media
1. Salinan bukti verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers
2. Salinan Kartu pers
3. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan)
4. Salinan surat persetujuan dan rekomendasi minimal oleh Pemimpin Redaksi.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Masih Dibuka, Simak Syaratnya
Cara Mendaftar
1. Download dan buka aplikasi PUSAKA Superapps untuk mengisi Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2024
2. Lengkapi syarat dokumen untuk diseleksi oleh Panitia Seleksi MCH
3. Peserta kategori media dan media Ormas Islam yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diundang untuk menyampaikan paparan program di hadapan Panitia Seleksi MCH
4. Peserta dari Humas Kemenag yang lulus seleksi administrasi akan dipilih dengan mempertimbangkan penilaian dokumen dan portofolio terbaik untuk kemudian diundang menyampaikan paparan program di hadapan Panitia Seleksi MCH
5. Paparan program dari jurnalis media dan media Ormas Islam harus didampingi oleh perwakilan dari pimpinan redaksi
6. Peserta yang tidak menyampaikan paparan program dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur, serta tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya
7. Panitia akan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi paparan program dan berhak mengikuti tahapan seleksi CAT dan wawancara
8. Pengumuman hasil seleksi calon anggota MCH akan disampaikan bersamaan dengan hasil kelulusan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji secara keseluruhan.
Jadwal Seleksi Petugas Haji Media Center Haji 2024:
1. Pengumuman dan Pendaftaran Online : 29 Dessember 2023 – 7 Januari 2024
2. Seleksi administrasi : 8 – 9 Januari 2024
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 9 Januari 2024
4. Paparan Program : 11 – 12 Januari 2024
5. Pengumuman Hasil Paparan Program : 14 Januari 2024
6. Pendaftaran Seleksi PPIH Arab Saudi : 15 – 17 Januari 2024
7. Seleksi CAT dan Wawancara : 25 Januari 2024
8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi : (menyusul)
*) Jika ada perubahan jadwal akan segera diinformasikan
*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)