Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Cek di Sini

Daftar nama jemaah haji reguler 2024 tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Cek di Sini
AP/Amr Nabil
Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. (AP Photo/Amr Nabil) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Daftar nama jemaah haji reguler 2024 tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata Anna Hasbie.

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Baca juga: Rencana Pemerintah soal Rekrutmen CASN 2024, Diprioritaskan untuk Tenaga Honorer

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama, Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas