Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Ingatkan Tes Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 diimbau agar segera melakukan pelunasan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Agama Ingatkan Tes Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
SPA / AFP
Ilustrasi. Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 diimbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelunasan biaya haji reguler tahun 2024 sudah dibuka.

Tes kesehatan jadi syarat utama. Adapun waktu pelunasan biaya jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 diimbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Waktu pelunasan BPIH reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Cek di Sini

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Rabu(10/1).

Berikut Besaran BPIH Jemaah Haji Masing-masing Embarkasi:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran BPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

  1.  Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
  3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menandatangani kesepakatan perhajian (Ta'limatul Hajj) untuk musim haji 1445 H /2024 M.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.

"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," kata Menag.

Yaqut mengatakan jumlah ini terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.

"Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," tutur Yaqut.

Pada tahun 2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jemaah. Jumlah ini berkurang menjadi hanya 100.051 jemaah pada 2022 disebabkan pandemi covid-19.

Sementara pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia mendapat kuota 229 ribu. Selain penandatanganan Ta'limatul Hajj, Menag juga dijadwalkan akan menghadiri Muktamar Perhajian serta melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.(Tribun Network/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas